Yandri menyebut bahwa jika setiap desa memiliki tiga orang petugas Koperasi Merah Putih, maka secara nasional akan ada lebih dari dua juta orang yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tersebut.

"Jadi kalau satu desa saja tiga orang minimal (pegawai Koperasi Merah Putih) nantinya akan ada sekitar 2,4 juta orang, itu banyak sekali," kata Yandri.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen nantinya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah berkomitmen memastikan agar pendamping desa dan pengelola koperasi yang terpilih benar-benar kompeten serta bebas dari konflik kepentingan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan politik praktis. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani