JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) cabut Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.

Sebelum itu ganja masuk dalam daftar tanaman binaan Kementan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020.

Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.

Tapi, Kepmen tersebut dicabut sementara untuk dievaluasi.

Kementan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).