Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan.

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," jelas Tommy dikutip mereka.com.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin