"Kalau untuk batasan umur kita naikkan dari 25 tahun menjadi 30 tahun," kata Bambang.

Bambang juga menyampaikan, semua rangkaian tes penerimaan akan dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan COVID-19.

"Pelaksanaan tes tentunya nanti menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat," tutupnya.

Baca Juga: Rektor UHO Berbagi Tips Jalankan Puasa Ramadan

Berkas persyaratannya dapat diantarkan di Kantor Pusat Yayasan Ummusshabri, jalan Jend. Ahmad Yani No.3, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Setelah mengikuti prosedur tes, hasil seleksi tenaga pendidik dan kependidikan akan diumumkan pada 30 April 2022. (C)