Lahan tersebut juga disebut sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 tertanggal 1 April 1989.

Namun, dalam keputusan yang sama ditegaskan bahwa lahan tetap tercatat sebagai inventaris milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Surat Keputusan Penyerahan Aset inilah yang menjadi kekuatan hukum atau menjadi dasar pemanfaatan lahan dimaksud untuk kepentingan lembaga pendidikan Islam,” jelasnya.

Yayasan Ummusshabri juga mengungkapkan bahwa dalam perkembangannya, lahan yang saat ini dikelola Ummusshabri tinggal kurang dari 4 hektare dari total sekitar 72.109 meter persegi.

Sementara sebagian lahan lainnya, menurut pihak yayasan, saat ini dikelola oleh yayasan lain yang disebut tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Ummusshabri Kendari.