Karena itu, pihak Yayasan Ummusshabri berharap kebijakan penataan aset yang dilakukan Pemprov Sultra dapat menjadi momentum untuk memperjelas status dan sistem pemanfaatan aset tersebut.

Yayasan menilai penertiban aset tidak semata-mata menyangkut kepentingan lembaga, tetapi juga menyangkut kepastian tata kelola aset pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Selama lebih dari lima dekade, Pesantren Ummusshabri disebut telah melahirkan lebih dari 20.000 alumni.

Baca Juga: Kemenag Konawe Verifikasi Pendirian RA dan MI Ummusshabri, Pastikan Kesiapan Pendidikan Islam

Para alumninya kini tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara hingga tingkat nasional dan berkiprah di berbagai bidang, termasuk sebagai ASN, pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama, wirausaha dan profesi lainnya.