Pelaku diamankan karena membuat konten Youtube yang dinilai menista agama. Karena membuat keresahan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat mengamankannya.

"Sampai saat ini RS masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaska, kronologi penangkapan pelaku.

"Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal Minggu lalu. Kami amankan dia setelah melakukan penyelidikan atas konten yang dipostingnya," ucap Kompol Teuku.

Penangkapan itu setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan isi konten Youtube dibuatnya. Dia berani melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama.