KENDARI, TELISIK.ID - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari yang ke-191 tahun pada 9 Mei mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan keringanan kepada penunggak pajak, berupa penghapusan denda.
Hal itu sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Hj. Satria Damayanti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/4/2022).
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan bisa mendorong atau memotivasi masyarakat serta wajib pajak yang menunggak karena alasan berat di pembayaran denda, agar bisa segera membayar pokok pajaknya.
"Kegiatan ini sudah dituangkan dalam SK Wali Kota," ucapnya.
Untuk pelaksanaannya sendiri telah dimulai sejak 18 April 2022 sampai 31 Mei 2022.
