KENDARI, TELISIK.ID - Kaum muslimin saat bermuamalah dan beramal sudah tak asing lagi dengan istilah zakat, infak, dan sedekah.

Melansir dari agro.unida.gontor.ac.id, istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat umum. Ketiganya mempunyai pengertian dasar yaitu pemberian atau dukungan dalam bentuk uang.

Namun ternyata kebanyakan dari kita tidak begitu paham bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang terlihat spesifik dari ketiga istilah tersebut.

Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, dan menyatakan bahwa zakat hukumnya wajib ain; infaq hukumnya fardhu khifayah; dan sedekah hukumnya sunnah.

Apabila mengacu pada Al-Qur’an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infaq dan sedekah, karena Al-Qur’an seringkali menggunakan kata “shodaqoh” yang sebenarnya dimaksudkan adalah zakat, misalkan pada surah ke-9 ayat 103, berbunyi: khudz min amwalihim shadaqotan.