Orang-orang tertentu tersebut sudah diatur dalam syariat, seperti fakir, miskin mualaf, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, amil zakat atau pengurus zakat, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan memerdekakan budak.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hukum dari zakat adalah wajib atau fardhu ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.

Perintah zakat di Al-Qur’an ada cukup banyak. Zakat disebutkan sebanyak 44 kali oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Berikut ini beberapa perintah zakat, merupakan ibadah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103).