“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah ayat 13).
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa’ ayat 162).
Zakat sendiri ada dua macam jenisnya, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.
Kemudian ada zakat mal, yang berarti zakat harta. Zakat ini dikeluarkan oleh seorang muslim jika harta yang diperoleh dari profesi, atau usahanya yang telah mencapai nisab.
Jika harta yang tersimpan dari hasil profesi atau usahanya selama 1 tahun telah mencapai harga setara 85 gram emas maka ia sudah wajib untuk membayar zakat mal. Besarannya adalah 2,5 persen. Hitungannya harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 1 juta, dikalikan 85 gram menjadi Rp 85 juta.
