Secara istilah syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan Islam. Seperti misalnya membantu menyumbang kepada anak yatim piatu, fakir, miskin, menyumbang untuk operasional masjid atau menolong orang yang terkena musibah bencana.
Hukum dari infak adalah wajib atau fardhu khifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.
Namun bila sudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.
Misalnya mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.
