JAKARTA, TELISIK.ID - Partai Demokrat menilai keputusan Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko mengajukan uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA) bukan soal demokrasi tapi atas dasar uang.
Hal itu disampaikan usai ramai Yusril disebut memberikan tawaran jasa ke Demokrat dengan angka Rp 100 miliar.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, memang Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat ingin menggunakan jasa Yusril sebagai advokat. Itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham pada Maret 2021 lalu.
"Tapi, kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Suara.com, jaringan Telisik.id.
Saat itu, Kemenkumham memilih menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Herzaky mengatakan, sekitar Juni 2021, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review atau uji materi dari KSP Moeldoko dengan kubu KLB Demokrat Deli Serdang.
