"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tuturnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Baca juga: GP NasDem Sultra: Masuknya SKI dan Rajiun Tumada Tambah Amunisi Partai
Baca juga: Siska Jadi Ancaman untuk Rasak: Bisa Terdepak Dua Kali
