Selain itu, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 7 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017. Di mana menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 1945 dalam hal pasangan Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

"Dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri," tuturnya.

Yusril menegaskan, putusan MK dalam perkara pengujian Undang-Undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma Undang-Undang itu sendiri. Meskipun putusannya bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Komentari Putusan MA, Eggi Sudjana: Pasangan Jokowi-Maruf Batal Demi Hukum