MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut. Sehingga, menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.

"Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya," imbuhnya.

Adapun, putusan MK itu dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena materi pengaturan yang diuji bunyinya sama. Apalagi putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU Nomor 42 Tahun 2008 itu Mutatis Mutandis juga berlaku terhadap norma Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

"Kalau pasangan calon hanya dua dan harus diulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka Pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir," ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.