Sementara masa jabatan presiden yang ada sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun, termasuk MPR. Hal ini akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan kekacauan.
"Karena itu, kalau Paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tatanegara adalah Pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," tandasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin
