Oleh karena itu, sabda Rasul dalam Hadis yang diriwayatkan Abi Said Al Khudhri: “Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan atau satu sha’ syair atau satu sha’ kurma atau satu sha’ aqth”.

Tujuan itu pun dikemukakan oleh Ibnu Abbas dalam Hadis Riwayat Abu Daud bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari sesuatu yang tidak bermanfaat dan kata yang tidak terpuji, juga untuk memberikan makan orang-orang miskin.

Hadis itu memakai diksi ‘makanan’ oleh karenanya beberapa bentuk makanan yang disabdakan Rasulullah bukanlah tujuan melainkan sarana. Artinya, setiap makanan yang sekiranya pantas dan membantu orang miskin pada hari Lebaran maka dibolehkan. Itulah pendapat jumhur fuqaha yang membolehkan setiap bentuk yang dapat meringankan hajat orang miskin di hari Idulfitri.

Seni mengatur harta dalam Islam

Manajemen ekonomi Islam mengatur bagaimana dua ruang lingkup fikih muamalah, yang pertama bersifat adabiyah yaitu ijab dan kabul, saling ridha, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, membagi hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia dan berhubungan dengan kehartaan.