Baca Juga: Renungan Ramadan: Puasa yang Nihil

Sedangkan sifat madiyah seperti dikatakan Dr. Mardani dalam buku Fiqh Ekonomi Syariah, Prenamedia Group, 2012, yaitu mencakup segala aspek kegiatan ekonomi manusia yang pertama sekali mengatur harta, hak milik, fungsi uang, dan ‘uqud.

Allah Ta’ala berfirman dalam Q.S. Al Isra’: 26 – 27: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”. Allah secara jelas mengharuskan kita untuk membelanjakan harta kepada orang-orang yang memenuhi kriteria untuk menerimanya, termasuk kepada orang-orang yang dalam perjalanan, dan Allah tegas melarang untuk jangan tabdzir atau menghambur-hamburkan harta. Bahkan orang yang berlaku boros (al mubadzdzirin) digolongkan sesama setan.

Keseimbangan merupakan keniscayaan dalam seni mengatur harta. Maka dari itu Allah pun memerintahkan untuk membelanjakan harta kita secara proporsional, tidak berlebih-lebihan. Allah Ta’ala juga berfirman dalam Q.S. Al Furqan: 67: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta (mereka) tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir”.