Kemudian dari pada itu, salah satu cara mengembangkan harta ialah menunaikan zakat. Prof. Dr. M. Quraish Shihab yang dijelaskan dari buku Dr. Mardani, bahwa salah satu dampak atas usaha menunaikan zakat adalah mengembangkan harta benda. Pengembangan harta yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yaitu spiritualitas, berdasarkan pada firman Allah Ta’ala dalam Q.S. Al Baqarah: 276: “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah.
Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa”. Kemudian dari sisi ekonomis-psikologis, yaitu ketenangan batin dari pemberi zakat, infak, dan sedekah akan mengantarkannya berkonsepsi dalam pemikiran dan usaha pengembangan harta.
Di sisi lain juga si penerima zakat, infak, atau sedekah itu akan berpengaruh pada daya beli dan meningkatkan produksi. Dijelaskan juga bahwa dampak dari zakat yakni mengikis habis sifat-sifat kikir dan melatih orang (yang berzakat) untuk lebih peduli atau dermawan sehingga dapat mengantarkannya pada rasa syukur atas nikmat Tuhan.
Hasil akhirnya ialah dapat mensucikan diri dan mengembangkan kepribadian. Selain itu zakat dapat juga menciptakan ketenangan dan kedamaian bukan hanya bagi si penerima zakat tapi bagi si pemberi juga. (*)
