BOMBANA, TELISIK.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bombana hari ini menggelar rapat penetapan zakat fitrah.
Ketua Baznas Kabupaten Bombana, Syamsudin saat ditemui menyebutkan, zakat fitrah khusus wilayah Bombana telah ditetapkan.
Setiap jiwa diwajibkan membayar 3,5 kg beras atau uang Rp 35.000 per jiwa untuk zakat beras dan Rp 24.500 per jiwa untuk jenis produk jagung.
"Rp 35.000 per jiwa untuk beras, dan Rp 24.500 per jiwa untuk jagung," sebutnya, Selasa (12/4/2022).
Penetapan zakat fitrah kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk beras tidak ada pengklasifikasian jenis berasnya. Semua diratakan dengan harga Rp 10.000 per liter.
