KENDARI, TELISIK.ID - Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Senin (18/3/2024) menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat Muslim di Kota Kendari tahun 2024. Besarnya nilai zakat fitrah dibagi dalam 6 golongan.

Golongan pertama masyarakat yang mengonsumsi beras super sebesar Rp 59 ribu, golongan kedua masyarakat yang mengonsumsi beras premium sebesar Rp 53 ribu, beras Dolog Rp 44 ribu, sagu Rp 31 ribu, jagung Rp 38 ribu dan umbi-umbian Rp 37 ribu. Serta infak per kepala keluarga sebesar Rp 20 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan perbandingan harga pasar hasil survei yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Dari perbandingan ketiga lembaga itu kemudian dirata-ratakan, lalu dikalikan 3,5 liter dan dibulatkan sehingga ditetapkan besaran tersebut.

"Telah disepakati bersama-sama jajaran pemerintahan Kota Kendari, pengurus masjid, PHBI, Baznas dan Kementerian Agama. Alhamdulillah atas Rida Allah Subhanahu wa Ta'ala kita sudah selesai menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Kendari tahun 2024," ungkap Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang memimpin rapat.

Sekda meminta agar penerimaan zakat fitrah didata dengan baik di setiap kelurahan sebagai bentuk pelaporan.