Kemudian, rapat itu juga menetapkan lokasi pelaksanaan salat id yang salah satunya bertempat di lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari, serta meniadakan takbir keliling. Takbir keliling Kota Kendari ditiadakan dengan pertimbangan Kamtibmas, sehingga takbir terpimpin akan dilaksanakan di masing-masing masjid.
"Terkait dengan takbir keliling ini Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024. Terkait takbir keliling ini ditentukan pemerintah setempat. Jadi kita rapat hari ini apa yang dikatakan Pak Sekda mewakili pemerintah setempat dan dari aparat keamanan yang mewakili Kapolres untuk tetap menjaga ketertiban maka takbir keliling ditiadakan," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya.
Selanjutnya keputusan besaran zakat fitrah Kota Kendari akan dibuat dalam bentuk SK Wali Kota Kendari sebagai acuan masyarakat Kota Kendari membayar zakat. (A)
Penulis: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali
