“Mereka akan didakwa berdasarkan bukti yang tersedia. Keputusan ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan polisi yang masih berlangsung maupun pemeriksaan pengadilan mendatang,” ujarnya mengutip The Strait Times.
Kelima remaja tersebut dijerat dengan Pasal 507C(1) KUHP Malaysia terkait komunikasi mengancam, kasar, atau menghina. Proses hukum akan berlangsung di Pengadilan Remaja Kota Kinabalu. Mohd Dusuki menegaskan bahwa dakwaan ini tidak menghentikan pemeriksaan lebih lanjut atas unsur pelecehan dan pengabaian oleh pihak sekolah.
Kronologi kasus Zara dimulai pada 16 Juli 2025 pukul 3 pagi ketika ia ditemukan pingsan di selokan dekat asrama lantai tiga. Pukul 8.16 pagi, polisi menerima laporan penemuan korban dan segera mengirimnya ke Rumah Sakit Ratu Elizabeth I. Dokter memastikan Zara mengalami cedera internal serius dengan kondisi koma.
Pada 17 Juli 2025, keluarga memutuskan menghentikan dukungan kehidupan setelah dokter menyatakan tidak ada fungsi otak. Jenazah Zara kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Sipitang.
Baca Juga: Peneliti Ciptakan Kayu Transparan dari Ekstrak Putih Telur, Siap Gantikan Kaca dan Layar HP
