MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, telah mencairkan dana penanganan COVID-19 sebesar 8 persen ke rekening masing-masing desa.

Hanya saja, para kepala desa (kades) masih dilarang mencairkan dari rekening.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, untuk penggunaan dana COVID-19 saat ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana tahun ini, penggunaannya disesuaikan dengan zona pandemi COVID-19.

Artinya, bila zona merah maka dananya diprioritaskan untuk segera dicairkan. Namun, bila zona hijau, dananya harus disaving terlebih dahulu.  

"Kita di Muna masuk zona hijau, makanya dananya kami larang para kades untuk mencairkan sebelum ada petunjuk dari kementrian desa," kata Rustam, Selasa (27/4/2021).