Baca Juga: Catat, Ini Besaran Zakat Fitrah di Muna

Bila kondisi zona hijau masih terus bertahan, bisa saja dana COVID itu dialihkan ke program padat karya tunai (PKTD), tinggal dilakukan penyesuaian diperubahan APBDes.

Apalagi, PKTD juga berkaitan dengan semangat penggunaan dana COVID-19 dalam rangka pemulihan. Artinya, melalui PKTD itu, masyarakat sekitar wajib dijadikan sebagai pekerja dan gajinya harus dibayarkan setiap hari.  

"Kalau untuk penanganan COVID-19 dengan status zona hijau memang tidak logis, makanya dananya kita tahan dulu sambil menunggu surat edaran," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo