10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 05 Agustus 2022
0 dilihat
KPK saat memperlihatkan uang yang ditimbun oleh pelaku korupsi. Foto: Repro tirto.id
" Jika terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun "
JAKARTA, TELISIK.ID - Salah satu masalah yang seolah tidak ada habisnya di Indonesia adalah korupsi. Setiap tahunnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah kosong dari penangkapan seeorang koruptor, khususnya para pejabat negara.
Pada umumnya, seperti dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia:
1. Kasus Penyerobotan Lahan di Riau
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008.
Jika terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
2. Kasus PT TPPI
Kasus korupsi yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) menempati peringkat kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara. Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
3. Kasus Korupsi PT Asabri
Negara menanggung kerugian sebesar Rp 22,7 triliun akibat kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).
Baca Juga: Kabar Duka, Pelawak Senior Eddy Gombloh Meninggal Dunia
Jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta. Tercatat ada 7 orang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
4. Kasus Korupsi PT Jiwasraya
Kasus Korupsi PT Jiwasraya (Persero) terungkap setelah mereka gagal membayar polis pada nasabah soal investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Sebanyak 6 orang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
5. Kasus Bank Century
Berikutnya ada kasus Bank Century yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun. Gara-gara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar.
Sementara itu untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.
6. Kasus Korupsi Pelindo II
Kasus korupsi Pelindo II ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Dalam laporan yang dikeluarkan BPK tahun 2020, ada 4 proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Keempat proyek itu di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
7. Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Timur
Selanjutnya ada kasus korupsi yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Akibat kasus korupsi ini, negara menanggung kerugian sampai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar AS.
Supian yang berstatus tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan pada tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
8. Kasus SKL BLBI
Kasus korupsi tahun 2004 ini terjadi saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Baca Juga: Banjir Mutasi di Polri Imbas Kasus Brigadir J, 2 Jenderal Dicopot Lagi
Berdasarkan audit yang dilakukan BPK, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun akibat kasus korupsi ini.
9. Kasus Korupsi e-KTP
Selanjutnya ada kasus korupsi KTP elektronik yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Ada nama besar yang terseret dalam kasus korupsi ini di antaranya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irman Gusman, dan Andi Narogong.
10. Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Kasus korupsi proyek Hambalang ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 706 miliar. Akibat korupsi ini, megaproyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada 2012.
Beberapa nama yang terseret dalam kasus korupsi ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali