11 Kabupaten di Sultra Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 22 Desember 2024
0 dilihat
11 Kabupaten di Sultra Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril saat diwawancarai terkait penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota. Foto: Erni Yanti/ Telisik

" Sebanyak 11 kabupaten, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) "

KENDARI, TELISIK.ID – Sebanyak 11 kabupaten, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini berkaitan dengan berbagai masalah yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara.

Untuk menjaga keseragaman dan ketertiban dalam proses hukum pemilu, MK dijadwalkan mengumumkan hasil perselisihan Pilkada pada 3 Desember 2024.

Sebagai bagian dari persiapan sidang perselisihan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, meminta setiap kabupaten dan kota yang memiliki sengketa Pilkada untuk menyusun kronologi dan regulasi dari setiap tahapan Pilkada yang dipermasalahkan. Hal ini meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

Tujuannya agar saat sidang sengketa Pilkada berlangsung, seluruh regulasi dan kronologi tahapan yang disengketakan dapat dengan mudah dibuka dan dipertimbangkan oleh MK.

“Untuk mempersiapkan proses persidangan, kami harus menyusun kronologi dari setiap tahapan. Bisa saja ada tahapan yang dianggap disengketakan,” ungkap Asril pada Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: Paslon Razak-Afdhal Gugat Hasil Pilkada Kota Kendari ke MK

Asril menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku agar semua tahapan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan hasil perselisihan pada 3 Desember 2024, untuk daerah yang tidak memiliki sengketa, KPU akan melanjutkan proses penetapan pasangan calon (paslon).

Sesuai ketentuan, daerah yang tidak memiliki sengketa harus menyelesaikan proses penetapan ini dalam waktu tiga hari setelah hasil perselisihan diumumkan.

"Jika pada 3 Desember itu KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa, maka kami punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan penetapan pasangan calon," katanya.

Sementara itu, Kordiv Teknis Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, Pilkada di Sultra secara umum berlangsung dengan aman dan damai, meskipun ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Dari total 17 kabupaten yang melaksanakan Pilkada, hanya beberapa yang mengalami kendala atau riak dalam pelaksanaannya.

"Saat ini, kami mengingatkan agar KPU melakukan penetapan pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan ini sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada," ujar Bahari.

Bahari juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan agar proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hasil yang keluar dapat diterima dan terlegitimasi oleh masyarakat.

Baca Juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Paslon RahmaTnya Muna di MK

Bawaslu Sultra merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 untuk mengatur tahapan-tahapan yang terkait dengan pengawasan Pilkada. Aturan ini menjadi pedoman dalam memastikan setiap tahapan Pilkada di Sultra berjalan dengan adil dan transparan.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan agar setiap tahapan Pilkada mengikuti prosedur hukum yang jelas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Meskipun ada beberapa potensi pelanggaran hukum dalam tahapan penetapan pasangan calon, Bawaslu Sultra berharap KPU dan Bawaslu dapat bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan dan memastikan seluruh hasil Pilkada diterima oleh masyarakat.

"Potensi pelanggaran hukum dalam tahapan penetapan pasangan calon harus dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga berharap KPU dan Bawaslu memastikan hasil Pilkada dapat terlegitimasi oleh publik. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga