KENDARI, TELISIK.ID – Sebanyak 11 kabupaten, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini berkaitan dengan berbagai masalah yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara.
Untuk menjaga keseragaman dan ketertiban dalam proses hukum pemilu, MK dijadwalkan mengumumkan hasil perselisihan Pilkada pada 3 Desember 2024.
Sebagai bagian dari persiapan sidang perselisihan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, meminta setiap kabupaten dan kota yang memiliki sengketa Pilkada untuk menyusun kronologi dan regulasi dari setiap tahapan Pilkada yang dipermasalahkan. Hal ini meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.
Tujuannya agar saat sidang sengketa Pilkada berlangsung, seluruh regulasi dan kronologi tahapan yang disengketakan dapat dengan mudah dibuka dan dipertimbangkan oleh MK.
