MUNA, TELISIK.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Kabupaten Muna, mulai beraksi mencegah penyebaran COVID-19.
Satgas berjumlah sekitar 114 personil yang terdiri dari TNI/Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Mereka akan melakukan penegakan aturan PPKM di 15 titik antara lain, pasar, pusat perbelanjaan, pertokoaan, tugu, dan bypass.
"Personil Satgas mulai bertugas sejak pagi, sore, dan malam hari," kata Dandim 1416 Muna, Letkol Arm Andi Akbar, di sela-sela apel gabungan Satgas PPKM, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Sokolah di Mubar Kembali Diliburkan
