KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Meohai Kendari memberikan terminasi kepada 13 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) Residensial yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi sosial selama setahun di fasilitas ini.

Terminasi diadakan sebagai langkah akhir dari proses pemulihan, sekaligus memberikan dorongan bagi PAS untuk memasuki fase baru dalam hidup mereka dengan bekal keterampilan wirausaha yang sudah diperoleh selama masa rehabilitasi.

Para PAS yang mendapatkan bantuan berasal dari berbagai daerah, yakni 2 orang dari Kabupaten Morowali, 4 dari Kabupaten Muna, 1 odari Kabupaten Muna Barat, 1 dari Kabupaten Buton, 1 dari Kabupaten Kolaka Utara, 2 dari Konawe Selatan, 2 dari Kota Kendari, dan 1 lainnya dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Program ini menunjukkan upaya serius dari Kementerian Sosial untuk memberdayakan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tidak hanya melalui rehabilitasi, tetapi juga melalui pembekalan keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan mereka.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Sultra Serap Aspirasi: Dari Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan