KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (21/4/2026).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kendari itu dihadiri sejumlah unsur penegak hukum lainnya, yaitu Kepala Kejari Kendari beserta jajaran, Wakasat Narkoba dan Wakasat Reskrim Polresta Kendari, perwakilan Pengadilan Negeri, BPOM, Dinas Kesehatan, hingga BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan total dari 82 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 54 perkara narkotika dan 28 perkara tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Salurkan 18 Sapi Kurban di Sulawesi Tenggara, Ini Daftar Penerima

”Barang bukti yang dimusnahkan pun tidak sedikit. Untuk kasus narkotika saja, aparat memusnahkan sabu seberat 1.442,3136 gram serta 43,84 gram narkotika jenis sinte. Selain itu, turut dimusnahkan 150 strip obat-obatan terlarang,” katanya dalam kerangan resmi yang diterima telisik.id, Selasa (21/4/2026).