145 TPS Pilkada Muna Barat Dipetakan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 02 Agustus 2024
0 dilihat
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Muna Barat, Samsul (kanan). Foto: Ist
" Ada perbedaan antara jumlah TPS saat Pemilu dan Pilkada 2024. TPS Pilkada tahun ini telah dipetakan menjadi 145 TPS, yang tersebar di 86 desa dan kelurahan "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Ada perbedaan antara jumlah TPS saat Pemilu dan Pilkada 2024. TPS Pilkada tahun ini telah dipetakan menjadi 145 TPS, yang tersebar di 86 desa dan kelurahan.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengharapkan seluruh penyelenggara baik PPK dan PPS harus selalu berkoordinasi dan kompak dalam mengawal tahapan Pilkada, mengingat masih ada tahapan Pilkada lainnya.
"Tidak boleh ada riak-riak. Ketika ada riak-riak langsung berkoordinasi ke pihak KPU," ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Tahapan saat ini memasuki verifikasi faktual kedua untuk Bapaslon bupati Muna Barat jalur perseorangan. Namun, saat ini juga pihaknya mulai memetakan TPS untuk Pilkada di 11 kecamatan yang ada di Muna Barat.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Muna Barat, Samsul menjelaskan, pada Pemilu 14 Februari 2024 jumlah TPS keseluruhan sebanyak 245 TPS. Namun, untuk saat ini berdasarkan data pemilih sementara diperkirakan ada sebanyak 145 TPS.
Baca Juga: Sosialisasi KPU dan DPR: Strategi Hadapi Tantangan Politik Uang dan Klientelisme di Kendari
“Jadi setelah perampingan jumlah TPS untuk Pilkada di Muna Barat ada sebanyak 145 TPS,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Samsul menjelaskan, dari 145 TPS jika dalam satu desa jumlah pemilih didapatkan sebanyak 600 maka hanya ada satu TPS, sedangkan jika melebihi 600 pemilih maka ada dua TPS, hal ini mengacu pada PKPU nomor 7 tahun 2024 terkait sebaran TPS.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih mempersiapkan untuk memplenokan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) dari tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten. Jadwalnya terbagi yakni PPS mulai dari 1-3 Agustus 2024, sedangkan PPK mulai 5-7 Agustus, kemudian 9-11 Agustus dilakukan pleno tingkat kabupaten.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan pada 14 - 21 September 2024. Kemudian akan melakukan pleno tingkat Provinsi dari 22 - 23 September dan pengumuman hasil rekapitulasi DPT pada tanggal 22 - 27 November 2024.
Sementara itu, saat ini pihaknya juga telah melewati tahapan pencoklitan dan pemutakhiran data pemilih. "Artinya, DPT pada Pemilu kemarin kami kembali mutakhirkan di Pilkada," ujarnya.
Baca Juga: KPU Baubau Pertahankan Target Partisipasi 80, 33 Persen dalam Pilkada 2024
Kendati demikian, selama tahapan berjalan, sejauh ini pihak KPU dalam menjalankan tugas selaku teknisi penyelenggara Pilkada, belum ada kendala yang ditemukan dan pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat, terkhusus kepada pemilih pemula kalau sudah berumur 17 tahun namun belum memiliki e-KTP, agar segera melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mubar.
Kemudian jika merasa belum terdaftar sebagai pemilih dan itu sudah memenuhi syarat maka hubungi PPS atau PPK maupun KPU Kabupaten.
Ia juga menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, dengan mengakses alamat website dengan memasukan NIK KTP melalui www.cekdptonline.go.id. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS