16 Produk Kecantikan Rusak Jaringan Kulit Beredar di Pasaran
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 November 2024
0 dilihat
Sebanyak 16 produk kosmetik berpotensi rusak jaringan kulit, dicekal BPOM. Foto: Repro beautyclinic.com
" Belasan produk kecantikan harus rela kehilangan izin edarnya setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan ketat pada kosmetik yang beredar di pasar "
JAKARTA, TELISIK.ID - Belasan produk kecantikan harus rela kehilangan izin edarnya setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan ketat pada kosmetik yang beredar di pasar.
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024, sebanyak 16 produk kosmetik terpaksa ditarik dari peredaran karena diketahui berpotensi merusak jaringan kulit.
Langkah BPOM ini berawal dari maraknya penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunakan jarum atau microneedle.
Sesuai aturan, kosmetik seharusnya hanya diaplikasikan pada permukaan kulit tanpa melibatkan penggunaan jarum yang dapat menembus lapisan epidermis kulit.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers menyampaikan bahwa pihaknya menemukan tren penggunaan kosmetik yang diaplikasikan dengan cara injeksi.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Warna Vagina Makin Gelap Diklaim Normal, Begini Penjelasannya
Produk Kosmetik Diaplikasikan Layaknya Obat
BPOM menjelaskan bahwa penggunaan jarum suntik atau microneedle pada produk kosmetik sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan membran mukosa mulut.
Penggunaan kosmetik bertujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi kulit, tanpa menembus lapisan dalam kulit.
Kosmetik yang digunakan dengan cara injeksi tidak masuk dalam kategori ini karena prosedur tersebut membutuhkan kondisi steril dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis.
Sebaliknya, kosmetik adalah produk yang umumnya dapat digunakan oleh masyarakat tanpa bantuan medis dan tidak dimaksudkan untuk memberikan efek pada lapisan kulit di bawah epidermis.
“Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk steril,” tegas Taruna Ikrar.
Dampak Berbahaya Penggunaan Produk yang Tidak Sesuai
Penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai prosedur, terutama dengan cara injeksi oleh pihak nonmedis, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
Efek negatif yang bisa terjadi di antaranya reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik yang dapat membahayakan tubuh.
Injeksi produk kosmetik oleh tenaga yang tidak berkompeten menjadi salah satu penyebab utama kerusakan kulit yang dilaporkan oleh pengguna.
Telisikers, berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Produk-produk ini ditemukan dalam bentuk cairan yang dikemas dalam ampul, vial, atau botol yang sering disertai dengan jarum suntik. Pada label dan promosi produk, seringkali dinyatakan bahwa produk ini dapat diaplikasikan dengan cara injeksi, padahal itu tidak sesuai dengan izin edar sebagai kosmetik.
Sanksi Tegas dan Imbauan BPOM
BPOM tidak hanya mencabut izin edar produk-produk tersebut, tetapi juga memberikan sanksi administratif kepada pemilik nomor izin edar.
Mereka diwajibkan untuk menarik produk dari peredaran dan memusnahkan stok yang tersisa. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak sesuai aturan.
BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang ditentukan.
Baca Juga: Penjelasan Genophobia: Rasa Takut Berlebihan Berhubungan Ranjang, Ini Tandanya
Selain itu, tenaga medis diminta untuk selalu memeriksa kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien, memastikan bahwa produk tersebut bukanlah kosmetik yang digunakan dengan cara injeksi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. BPOM mengingatkan untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kosmetik, serta menghindari produk yang ditawarkan dengan cara aplikasi menggunakan jarum atau microneedle.
Untuk memastikan keamanan, masyarakat dapat mengecek nomor izin edar melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.
Selain itu, BPOM mengajak masyarakat untuk selalu ingat melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum menggunakan produk kosmetik.
Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau mengalami efek samping yang tidak diinginkan, mereka dapat segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke kantor BPOM terdekat.
Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email [email protected] atau [email protected]. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS