17 Daerah di Sultra Terima Sertifikat Tanah Kegiatan PTSL untuk Rakyat
Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, didampingi Kakanwil BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik
" Sebanyak 17 kabupaten/kota di Sultra menerima sertifikat hak atas tanah kegiatan pada PTSL untuk rakyat "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sertifikat hak atas tanah kegiatan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rakyat, Kamis (9/12/21).
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, hal tersebut berdasarkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia (RI) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Pemerintah Sultra bekerjasama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan kantor pertanahan kabupatan/kota se-Sultra berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan Program PTSL.
"Tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, mengingat dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas," katanya.
Lebih lanjut, Ali Mazi mengatakan, sertifikat tersebut juga bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Namun, saya berpesan kepada masyarakat Sultra agar mempergunakan sertifikat ini dengan bijak," pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan, lokasi penyerahan sertifikat berada di empat lokasi.
Lokasi pertama berada di halaman Kantor Wilayah BPN Sultra yang diikuti oleh 14 kabupaten/kota dengan jumlah sertifikat yang diserahakan secara simbolis sebanyak 100 bidang, yang terdiri dari 93 bidang tanah masyarakat, 2 bidang tanah wakaf, 3 bidang tanah aset pemerintah desa dan 2 bidang tanah aset pemerintah Provinsi Sultra.
Sedangkan untuk 3 lokasi lainnya yaitu Kota Baubau sebanyak 50 bidang, Kabupaten Buton Selatan 14 bidang dan Kebupaten Wakatobi sebanyak 22 bidang diserahkan pada masing-masing kantor.
Baca Juga: Kepala BWS IV Kendari Imbau Masyarakat Waspadai Banjir di Situasi Apapun
Selain itu, Iljas Tedjo juga mengatakan, pada tahun 2021 Provinsi Sultra memperoleh alokasi kegiatan PTSL yang terdiri dari peta bidang tanah sebanyak 63.313 bidang dan telah terselesaikan sebanyak 63.313 bidang (100%).
Baca Juga: Perayaan Natal di Kendari Dilaksanakan Secara Offline dan Virtual
Kemudian untuk sertifikat hak atas sebanyak 40.000 bidang dan telah terselesaikan sebanyak 38.114 bidang (95,2%), sehingga masih ada 1.886 bidang yang sedang diproses.
"Kami optimis bisa menyelesaikannya hingga 21 Desember 2021," pungkasnya. (B)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Fitrah Nugraha