2021, Baznas Terima Zakat ASN Sebesar Rp 3,9 Miliar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
2021, Baznas Terima Zakat ASN Sebesar Rp 3,9 Miliar
Zakat ASN di Kabupaten Kolaka Utara tahun lalu mencapai Rp 3, 9 miliar. Foto: Repro Orami.co.id

" Untuk zakat ASN rata-rata per bulannya yang masuk ke kas Baznas di atas Rp 300 juta "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada tahun 2021 menerima zakat mal atau zakat harta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Kolaka Utara mencapai Rp 3,9 miliar.

Sementara tahun ini, zakat ASN yang masuk ke kas Baznas Kolut baru sekitar Rp 680 juta.

Menurut Kepala Baznas Kolut, H. Mustamin, S.Ag, untuk zakat ASN rata-rata per bulannya yang masuk ke kas Baznas di atas Rp 300 juta.

"Nominal zakat yang Rp 680 juta tersebut baru bulan Februari dan Maret 2022. Sementara Januari belum masuk karena ada aplikasi baru saat itu dan untuk April masih sementara berproses," jelasnya, Rabu (13/4/2022).

Kata dia, peruntukan dana zakat mal sudah jelas diatur dalam agama Islam yakni untuk 8 asnaf dan tidak bisa digunakan selain dari itu.

"Untuk bulan Ramadan ini kita khususkan dulu untuk asnaf fakir dan miskin sementara asnaf lainnya nanti setelah Ramadan," tuturnya.

Baca Juga: Truk Angkut Peralatan Rumah Tangga Alami Kecelakaan di Jalan Poros Koltim

Tahun lalu, lanjutnya, selain menyalurkan zakat profesi tersebut ke fakir miskin dan asnaf lainnya, Pemkab Kolut bersama Baznas juga telah membantu kurang lebih 30 orang pedagang kaki lima yang masuk kategori miskin namun memiliki usaha sampingan.

"Harapan kita semoga dengan bantuan tersebut dapat memberikan tambahan modal bagi mereka sehingga mereka bisa berkembang," tukasnya.

Selain zakat dari ASN, Baznas juga menerima zakat mal dari masyarakat umum, hanya saja nominalnya masih kecil.

"Sebenarnya kalau masyarakat umum sadar akan kewajiban zakat maka kami pastikan zakat harta dari masyarakat umum mungkin jauh lebih banyak nominalnya dibandingkan zakat ASN," pungkasnya.

Baca Juga: Bentuk Tim, Kecamatan LAUT NTT Siap Sukseskan TJPS 1000 Ha di Musim Kemarau

Diketahui, dilansir dari laman Baznas.go.id, delapan asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 yakni:

  1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya: budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga