21 Kg Sabu Milik Dua Warga Aceh Dimusnahkan, Ini Kronologinya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 21 Oktober 2022
0 dilihat
21 Kg Sabu Milik Dua Warga Aceh Dimusnahkan, Ini Kronologinya
Kedua pelaku ketika memegang barang bukti sabu di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dimusnahkan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 21 kg narkotika jenis sabu "

MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 21 kg narkotika jenis sabu, Jumat (21/10/2022).

Pemusnahan itu dilakukan di markas komando, Jalan Balai Pom Nomor, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti itu milik dua orang pelaku yang telah diamankan, Sabtu 8 Oktober 2022 pukul 06.30 WIB, di Kamar Hotel Lonari Inn Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dimusnahkan dengan cara direbus dengan suhu panas.

Baca Juga: Belum Ada Tersangka Baru, 80 Orang Diperiksa Soal Rusuh Kanjuruhan

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran, membenarkan adanya kegiatan pemusnahan narkoba itu. Ini merupakan proses hukum untuk kedua tersangka yang diamankan.

"Kedua pelaku yang diamankan adalah SBH 45 tahun dan MN 29 tahun. Kedua pria ini warga Provinsi Aceh. Mereka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman kedua pelaku ini adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun.

"Jadi, kami akan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini. Dari 21 kg narkotikaa jenis sabu yang dimusnahkan ini. Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika sebanyak 169.928 orang," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Sempana Sitepu menceritakan kronologis penangkapan itu. Keduanya membawa narkoba itu dari Provinsi Aceh.

"Saya mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Provinsi lain. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, rupanya mereka akan transaksi di Kota Medan," ungkap Sempana.

Sabtu 8 Oktober 2022 pukul 06.30 WIB, tim melakukan  penangkapan terhadap 2  orang tersangka itu di Kamar hotel nomor 7.

Baca Juga: Bos Judi Apin BK Ditahan di Ruang Terpisah, 26 Asetnya Disita

"Mereka mau transaksi, pertama sekali narkoba ditemukan di dalam Mobil Brio   warna hitam plat B 1969 PIM yang merupakan milik SBH sebanyak  

6 bungkus. Mobil itu berada di garasi hotel," tambahnya.

Ketika itu, keduanya sedang menyusun narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bagasi mobil. Atas temuan itu, kemudian tim melakukan penggeledahan lagi ke dalam kamar mereka dan menemukan 14 bungkus sabu.

"Jadi, total sabu yang ditemukan sebanyak 20 bungkus dengan berat total 21 kg. Dari hasil interogasi bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Jambi. Kasus ini juga masih dikembangkan. Kepada masyarakat, jika mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba, segera sampaikan ke pihak berwajib," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga