22 Dari 34 Provinsi Kepala Daerahnya Terjerat Korupsi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 08 November 2019
0 dilihat
22 Dari 34 Provinsi Kepala Daerahnya Terjerat Korupsi
Slide pemaparan KPK terkait tindak pidana korupsi kepala daerah Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Pejabat daerah yang terjerat korupsi ini terdiri dari 50 Bupati, dua orang Wakil Bupati, 22 Wali Kota, satu orang Wakil Wali kota dan ada 20 Gubernur. Jadi setidaknya ada 95 Kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi," katanya pada publik hearing di DPRD Sultra. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tindak pidana korupsi seolah sudah tidak lagi menjadi perkara yang tabu ditingkat para pejabat, bahkan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia kepala daerahnya terjerat korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Sutardjo mengungkapkan, sebanyak 22 dari total jumlah provinsi yang ada di Indonesia yaitu 34 Provinsi Kepala Daerahnya terjerat tindakan pidana korupsi.

Dimana, kata dia, berdasarkan data KPK dari tahun 2004 sampai 2018 lalu ada sekitar 95 kepala daerah yang melakukan tindakan diluar batas yaitu terjerat kasus korupsi.

"Pejabat daerah yang terjerat korupsi ini terdiri dari 50 Bupati, dua orang Wakil Bupati, 22 Wali Kota, satu orang Wakil Wali kota dan ada 20 Gubernur. Jadi setidaknya ada 95 Kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi," katanya pada publik hearing di DPRD Sultra, Kamis (7/11/2019).

Selain itu, Ia melanjutkan, kasus korupsi yang dilakukan para pejabat daerah ini banyak bentuk dan modusnya. Mulai dari perkara pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran bahkan ada juga terjerat korupsi dalam perkara perijinan.

"Ada beberapa sektor dan modus yang dilakukan para kepala daerah ini dalam melakukan korupsinya. Dalam pengadaan barang dan jasa misalnya ada 188 perkara, juga dalam pengelolaan anggaran ada 46 perkara dan ada 23 perkara disektor perijinan," lanjutnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Ibnu

Baca Juga