KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) pukul 21.00 WITA, di Kantor Kejati Sultra.
Ke empat tersangka tersebut yakni, MM selaku Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), MLY sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menyampaikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resourcing (KMR).
Iwan melanjutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM, MLY dan ES telah dipanggil sebanyak 2 kali sebagai saksi, namun tidak hadir. Sehingga ketiganya dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda.
"MLY dijemput paksa di Kolaka, sementara MM dijemput di Gresik dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejari Gresik, sedangkan ES di Jakarta Utara dan langsung dibawa ke gedung JAM Pidsus Kejagung RI," terang Iwan.
