3 Penyidik Dilapor ke Propam Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 18 Agustus 2022
0 dilihat
3 Penyidik Dilapor ke Propam Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Kantor Propam Polda Sumatera Utara, tempat Juliana membuat laporan pengaduan terhadap 3 penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ketiganya adalah penyidik yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Mutiara Sari Pardosi "

MEDAN, TELISIK.ID - Tiga orang polisi yang bertugas di Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dilaporkan oleh seorang pengacara, bernama Juliana ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Adapun ketiga personel Polri itu diantaranya AKP Rudi Lapian, Iptu B Situngkir dan Aiptu Heriansyah. Ketiganya adalah penyidik yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Mutiara Sari Pardosi.

Laporan itu berlandaskan atas dugaan tidak professionalnya ketiganya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Mutiara Sari Pardosi yang diduga ditipu oleh Sophia Leryn Natalia Napitupulu mencapai Rp 600 juta.

"Proses penanganan yang dilakukan penyidik tidak maksimal, penyidik kami laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara diduga tidak profesional dan melindunginya terlapor. Mereka sudah dua kali memanggil terlapor dan sudah menggelah rumahnya, tapi tidak ditetapkan tersangka," ungkap Juliana, kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Laporan Juliana ke Propam Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor registrasi surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor 83/VIII/2022, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Seharga Rp 90 Miliar, Jaringan Sumatera Ditangkap di Jawa Timur

"Harapannya, penyidik bisa lebih profesional lagi dalam menangani pengaduan dari masyarakat dalam hal ini klien kami, Mutiara Sari Pardosi," tuturnya.

Diceritakan Juliana, korban membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara, 16 Februari 2022 kemarin, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor LP/B/307/II/2022. Namun, itu tidak berjalan dengan maksimal. Terlapor tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan membuat korban kecewa.

"Sudah 6 bulan laporan tidak berjalan, jangan karena istri terlapor anggota Polri. Lalu penyidik melindungi terlapor. Kami harap penyidik tidak seperti itu," terangnya.

Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi mengaku terus menindaklanjuti perkara ini.

"Jadi, perkara ini masih kami tindaklanjuti. Kami juga sudah ke rumah terlapor sebanyak dua kali yang berada di Kota Medan. Namun rumah itu selalu kosong dan terkunci, tim penyidik juga sudah ke rumah orang tua terlapor. Namun rumahnya juga terkunci," ungkapnya.

Diakuinya, kendala dalam perkara ini dikarenakan keberadaan terlapor belum diketahui. Gultom Feriana mengaku tidak mau gegabah dalam penanganan perkara ini.

"Kami terus mencari keberadaan terlapor," ucapnya.

Ketika ditanya bahwa penyidik membela terlapor karena suaminya polisi, Gultom Feriana membantah itu.

"Tidak mungkin kami membela terlapor.  Terlapor sampai saat belum diketahui keberadaannya. Itu kendala kami saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Bos Judi Online di Sumatera Utara Belum Diperiksa Polisi, Status Dinaikan

Mengenai adanya laporan ke Propam Polda Sumatera Utara, Gultom Feriana mengaku sudah mendapatkan kabar itu. Namun mereka tetap bekerja dengan profesional.

"Kami sudah mendapatkan kabar dilaporkan ke Propam, kami bekerja sesuai dengan aturan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Mutiara Sari Pardosi adalah warga Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Dia diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan karena dijanjikan proyek dan keuntungan oleh terlapor.

Karena keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga dia meminta uangnya kembali. Akan tetapi, terlapor enggan untuk mengembalikannya dan itulah yang membuat korban membuat laporan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga