KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kekhawatiran setiap orang dalam kepemilikan tanah adalah adanya sengketa. Kasus seperti ini bukanlah hal yang jarang terjadi, tapi banyak kasus bahkan memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.
Dikutip dari tempo.co, sengketa tanah merupakan sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak.
Di mana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Variasinya terkadang kisruhnya meluas segitiga pihak.
Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Mobil saat Musim Hujan
