4 Perkara Korupsi Inkrah, 1 Disidik Kejari Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
4 Perkara Korupsi Inkrah, 1 Disidik Kejari Muna
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama para kepala seksi dan penyidik. Foto : Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menuntaskan penuntutan terhadap 4 perkara korupsi. Adalah korupsi makan minum dan reses Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat, Dana Desa (DD) Lagasa, Dana BOS SMA 1 Kabawo dan DD Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menuntaskan penuntutan terhadap 4 perkara korupsi. Adalah korupsi makan minum dan reses Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat, Dana Desa (DD) Lagasa, Dana BOS SMA 1 Kabawo dan DD Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.

"Empat perkara itu dengan 7 terdakwa telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor, Kendari," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (6/9/2022).

Adanya putusan hukum tetap terhadap para terdakwa tidak terlepas dari kerja tim yang dilakukan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, selain telah divonis oleh pengadilan, tujuh terdakwa itu dibebankan untuk membayar denda dan uang pengganti.

Baca Juga: Harga Tiket Penumpang Kapal Cepat Rute Tobaku-Siwa Naik 32 Persen

Baca Juga: APH Diminta Periksa Pemilik dan Pengelola Tambang Galian C di Labalawa Baubau

"Uang kerugian negara yang dikembalikan telah dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan," terangnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengaku, saat ini masih ada satu perkara dugaan korupsi yang ditangani yakni, pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD).

"Perkaranya sudah masuk tahap sidik dan telah ditetapkan dua tersangka yakni, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM," ungkapnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga