4 Pria Ini Perkosa Biawak Direkam Pakai HP, Nasibnya Bikin Kaget
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
Ilustrasi Biawak diperkosa empat orang lelaki. Foto: Instagram/@Indramayu24jam.
" Empat orang lelaki di Kolhapur, India, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memerkosa seekor biawak di hutan Maharashtra "
INDIA, TELISIK.ID - Empat orang lelaki di Kolhapur, India, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memerkosa seekor biawak di hutan Maharashtra.
Melansir Timesofindia.com, keempat lelaki yang ditangkap karena diduga memerkosa biawak itu ialah Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram.
Petugas kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan, keempat orang itu adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru memerkosa seekor biawak Bengal yang termasuk satwa dilindungi.
Dia mengatakan, keempat pemburu itu memerkosa biawak pada Minggu pertama April. Lokasi kejadian adalah zona inti perlindungan Harimau Sahyadri, Maharashtra.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari petugas jaga kehutanan daerah tersebut menerima laporan bahwa sejumlah pemburu terlihat masuk tanpa izin alias ilegal ke zona inti cagar alam Maharashtra, tanggal 31 Maret.
"Mereka terpantau masuk lewat kamera perangkap yang kami pasang untuk sensus harimau. Petugas kami, Ramdas Danane lantas melaporkan kejadian itu ke pejabat senior," ucapnya.
Selanjutnya, tim investigasi khusus dibentuk pada 2 April, dan mengejar para pemburu liar. Mereka berhasil menangkap 3 orang pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Anak Cristiano Ronaldo Meninggal Dunia
Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, ketiga pemburu yang ditangkap itu satu dari daerah Hativ, dua lainnya dari Desa Maral Distrik Ratnagiri.
Kemudian tanggal 4 April, tim investigasi khusus berhasil menangkap satu orang lainnya yang berasal dari Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka, Distrik Ratnagiri.
"Saat kami interogasi, ponsel mereka ikut diperiksa. Dalam ponsel itu ada video mereka beramai-ramai memerkosa seekor biawak," katanya.
Keempat tersangka sempat ditahan selama 7 hari di sel departemen kehutanan. Setelahnya mereka dibebaskan dengan jaminan pengadilan tanggal 8 April.
Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India tahun 1972.
Baca Juga: Bakar Al-Quran, Aksi Pimpinan Partai Ini Picu Gelombang Protes
Namun, Departemen Kehutanan India juga ingin keempat terdakwa ikut didakwa melanggar Pasal 377 Pidana India yang merujuk pada pelanggaran tidak wajar.
"Kami akan meminta bantuan polisi agar mereka juga dijerat pasal pelanggaran tidak wajar karena memerkosa binatang dilindungi."
Dia berharap, ini adalah kasus pertama dan terakhir manusia memerkosa hewan dilindungi. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin