4 Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

Nuhruddin, telisik indonesia
Jumat, 24 September 2021
0 dilihat
4 Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi
M. Alwi, Wakapolres Kota Kendari (pakai topi) saat rilis pelaku penganiayaan. Foto: Nuhruddin/Telisik

" Dalam penangkapan ini, Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa parang panjang satu buah dan sebuah badik. "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penganiayaan berinisial F akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Kendari.

Dalam penangkapan ini, Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa parang panjang satu buah dan sebuah badik.

"Kami menyampaikan bahwa telah ditangkap seorang laki-laki berinisial F, dengan kejadian  yang terjadi di Lorong Terong, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari," ujar M Alwi, Wakapolres Kedari kepada awak media, Jumat (24/9/2021).

Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Agung Nugroho. Tindakan yang dilakukan mengakibatkan korban mengalami luka dimana empat jari korban terluka. Pelaku menggunakan sebilah parang, sehingga salah satu jari korban terputus.

Berdasarkan hasil penyidikan, F melakukan penganiayaan terhadap Agung yang saat itu bermaksud melerai keribuatan yang dilakukan oleh F. Akibatnya, Agung harus terkena sabetan parang.

"Sebenarnya yang terjadi ini adalah spontanitas. Dimana korban mendengar keributan di depan lorong kemudian korban keluar dan di TKP dia bertemu tersangka F. Kemudian secara spontanitas juga melakukan penganiayaan. Sehingga mengakibatkan 4 jari korban terkena sabetan parang," lanjut M Alwi.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Dikeroyok 6 OTK di Taman Perumahan Dosen UHO

Baca Juga: Gelar Operasi Agustus dan September, Polrestabes Surabaya Panen Kasus Narkoba

Lebih lanjut, M. Alwi menjelaskan bahwa pelaku telah masuk dalam DPO sejak tahun 2018 dan baru dapat diamankan Senin (20/9/2021) lalu.

"Kalau berdasarkan kejadian yang terakhir, dalam LP yang muncul, sebenarnya yang bersangkutan (F) sudah lama menjadi DPO Polri. Dimana 2018 ada satu LP,  2019 juga ada 1 LP, kemudian 2020 ada LP, dan 2021 ini juga ada LP," jelasnya.

Atas kejadian ini, tersangka F akan dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga