KENDARI, TELISIK.ID - Setelah 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penganiayaan berinisial F akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Kendari.

Dalam penangkapan ini, Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa parang panjang satu buah dan sebuah badik.

"Kami menyampaikan bahwa telah ditangkap seorang laki-laki berinisial F, dengan kejadian  yang terjadi di Lorong Terong, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari," ujar M Alwi, Wakapolres Kedari kepada awak media, Jumat (24/9/2021).

Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Agung Nugroho. Tindakan yang dilakukan mengakibatkan korban mengalami luka dimana empat jari korban terluka. Pelaku menggunakan sebilah parang, sehingga salah satu jari korban terputus.

Berdasarkan hasil penyidikan, F melakukan penganiayaan terhadap Agung yang saat itu bermaksud melerai keribuatan yang dilakukan oleh F. Akibatnya, Agung harus terkena sabetan parang.