43 Pegawai KPK Positif COVID-19 Dilaporkan Sembuh, 112 Orang Masih Terpapar

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juli 2021
0 dilihat
43 Pegawai KPK Positif COVID-19 Dilaporkan Sembuh, 112 Orang Masih Terpapar
Pelaksana Tugas Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Foto: Ist.

" 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terpapar virus Corona telah dinyatakan sembuh. "

JAKARTA, TELISIK.ID - 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terpapar virus Corona telah dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, tercatat total 113 pegawai KPK terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan data per 30 Juni 2021.

Rinciannya, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi).

"Dalam kurun waktu tersebut hingga hari ini sebanyak 43 pegawai telah dinyatakan sembuh," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Sabtu pagi (10/7/2021).

Meski demikian kata Ipi, terdapat 43 kasus baru dan 69 pegawai lainnya yang masih dalam proses perawatan maupun isolasi mandiri, sehingga total per hari ini masih tercatat 112 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca juga: Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Baca juga: Kini Pasien Isolasi Mandiri Bisa Dapat Layanan Kesehatan Lewat Digital, Begini Alurnya

"Dari 112 pegawai tersebut, enam di antaranya dalam perawatan dengan kondisi tanpa gejala, bergejala ringan hingga sedang. Selebihnya, 106 pegawai lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing," ungkapnya.

Ipi mengatakan, lembaganya terus memperketat potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, dan melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.

"Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor," kata Ipi.

Ia menuturkan, KPK juga telah menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor.

Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam, dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga