6.000 Pekerja Rentan Ditanggung Pemda Rp 16.800 per Bulan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 13 Desember 2021
0 dilihat
6.000 Pekerja Rentan Ditanggung Pemda Rp 16.800 per Bulan
Pos layanan terpadu Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Sebanyak 6.000 pekerja rentan di Kabupaten Bombana disubsidi oleh pemerintah Kabupaten Bombana "

BOMBANA, TELISIK.ID - Sebanyak 6.000 pekerja rentan di Kabupaten Bombana disubsidi oleh pemerintah Kabupaten Bombana.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari program Gembira Sehat yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Bombana di masa pemerintahan H. Tafdil-Johan Salim.

Pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan itu berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 400/BOK-8/5/2020.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bombana, Muh. Subur mengungkapkan, dalam program jaminan sosial ini berlaku dua jenis tanggungan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

"Jaminan sosial ini terbagi dua yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Total ada 6.000 pekerja yang diberikan jaminan sosial ini," ucapnya kepada Telisi.id.

Baca Juga: Bupati Bombana Imbau Warga Siaga La Nina

Jika ada masyarakat yang masuk dalam ketegori penerima jaminan sosial baik dari petani, buruh, tukang ojek dan nelayan serta pekerja rentan lainnya, pemerintah desa dan kelurahan setempat melaporkan kepada pemerintah agar dapat disalurkan sebagaimana disyaratkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, Lisnayanti Syamruth mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja maka harus melaporkan dengan bukti penanganan dokter.

Bagi pekerja rentan yang masuk dalam kategori penerima jaminan kematian, maka pihak keluarga melaporkan kepada pemerintah desa dan atau kepada pemerintah kabupaten melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bombana.

Baca Juga: Keuangan Seret, ASN Muna Terancam tak Dapat TPP

"Dari anggaran APBD setiap penerima dibayarkan oleh Pemda, masing-masing peserta Rp 16. 800 per bulan, jadi masyarakat bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk dicek apakah masuk sebagai pekerja rentan yang ditanggung Pemda," tutur Lisnayanti.

Nantinya, bagi masyarakat yang akan menerima dana atas program jaminan sosial diharuskan mengantongi rekening Bank BNI. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga