62 PPPK Nakes di Muna Terima SK
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyerahkan SK PPPK nakes. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sebanyak 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Muna, akhirnya mengantongi surat keputusan (SK) bupati "
MUNA, TELISIK.ID - Sebanyak 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Muna, akhirnya mengantongi surat keputusan (SK) bupati.
Adanya SK itu, mereka telah resmi bergabung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. SK Nomor 293 Tahun 2023 diserahkan langsung oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, Selasa (27/6/2023).
Rusman berpesan pada PPPK nakes, agar menjalankan tupoksi dengan baik. Saat ini, memang nakes masih berstatus sebagai tenaga kontrak. Namun ke depan, ia yakin Pemerintah Pusat akan mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat menjadi ASN.
"Bersabar dan jalankan tanggungjawab dengan baik," pesan Rusman.
Baca Juga: Seleksi PPPK Nakes Masuk Masa Sanggah
Mantan senator DPD RI itu menekankan pada PPPK selalu taat dan patuh terhadap atasan. Apa yang menjadi program pemerintah, harus diikuti.
"Kuncinya harus jaga kekompakan," timpalnya.
Baca Juga: Ada 12 Sanggahan Hasil Seleksi CAT PPPK Nakes di Kabupaten Muna
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena menerangkan, 62 PPPK nakes itu lulusan seleksi tahun 2023. Mereka mulai terhitung menjalankan tugas (TMT) sejak 1 Apri 2023 hingha 31 Maret 2028 mendatang.
"Gaji mereka terhitung berdasarkan surat perintah masuk tugas (SPMT)," sebutnya.
62 PPPK nakes itu ditempatkan pada Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin dan puskesmas. Gaji mereka bervariasi antara Rp 2,9 juta dan Rp 3 juta. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS