7 Aturan Baru untuk Jemaah Haji 2024
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 14 Mei 2024
0 dilihat
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru untuk jemaah haji tahun 1445 H/2024 M. Foto: Repro Ganoo Essa/REUTERS
" Ada informasi penting yang perlu diketahui calon jemaah haji tahun 1445 H/2024 M. Setidaknya, ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi "
KENDARI, TELISIK.ID - Ada informasi penting yang perlu diketahui calon jemaah haji tahun 1445 H/2024 M. Setidaknya, ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Diketahui, aturan-aturan baru dari Pemerintah Kejuaraan Arab Saudi ini ditujukan untuk memastikan kesehatan dan keamanan para jemaah.
Melansir baitullah.co.id, berikut beberapa aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun 2024:
1. Vaksinasi dan Verifikasi Kesehatan melalui Aplikasi Sehaty
Jemaah diwajibkan untuk melakukan verifikasi status vaksinasi mereka melalui aplikasi Sehaty. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan surat keterangan bebas dari penyakit menular.
Baca Juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Calon Jemaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
2. Izin Masuk yang Wajib
Setiap orang yang akan masuk ke Makkah harus mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait. Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang efektif dan menjaga keselamatan jemaah.
3. Wajib Memiliki Visa Haji Resmi
Haji tanpa visa resmi dianggap ilegal dan tidak sah. Pemerintah Saudi telah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.
4. Visa Haji Terbatas pada Wilayah Tertentu
Visa haji hanya berlaku untuk izin kunjungan di Kota Jeddah, Madinah, dan Makkah. Penggunaan visa ini diluar wilayah tersebut akan dikenai sanksi.
5. Kartu Nusuk untuk Layanan Haji
Setiap jemaah akan diberikan kartu Nusuk atau Smart Card yang memungkinkan mereka mengakses layanan haji. Indonesia menjadi negara pertama yang menerima kartu ini.
6. Masa Berlaku Paspor yang Memadai
Jemaah harus memiliki paspor yang masih berlaku hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H.
7. Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Pelanggar aturan haji akan dikenai denda dan mungkin deportasi ke negara asal. Sanksi i7 Aturan Baru Saudi, Jemaah Haji 2024 Wajib Catat!ni berlaku mulai tanggal 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.
Dengan menerapkan aturan-aturan ini, pemerintah Arab Saudi bertujuan untuk memastikan pelaksanaan haji yang lancar dan aman bagi semua jemaah.
Baca Juga: Video: Puluhan Tahun jadi Guru Ngaji, Janda di Kota Baubau Wujudkan Impian Naik Haji
Sementara untuk pelaksanaan ibadah haji di Indonesia tahun ini, akan diberangkatkan dalam dua gelombang.
Pemberangkatan ini, dikutip dari kemenag.co.id, sesuai sesuai penerbitan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pada 3 Januari 2024.
Untuk Jemaah Haji gelombang pertama diberangkatkan dari Tanah Air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12 sampai 23 Mei 2024.
Sementara, Jemaah Haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei sampai 1 Juni 2024.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota Jemaah Haji reguler dan 27.680 kuota Jemaah Haji khusus. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS