8 Bacalon DPD RI Asal Jawa Timur Dinyatakan Memenuhi Syarat

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 14 Januari 2023
0 dilihat
8 Bacalon DPD RI Asal Jawa Timur Dinyatakan Memenuhi Syarat
Proses pengumuman 8 bacalon DPD RI asal Jawa Timur oleh KPU, setelah dilakukan verifikasi di seluruh kabupaten atau kota di Jawa Timur. Foto: Ist.

" Sebanyak 8 dari 20 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih "

SURABAYA,TELISIK.ID - Sebanyak 8 dari 20 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.

Jumlah itu merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 tingkat Jawa Timur.

“Bahwa KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” terang Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Puluhan Pekerja Antam Ikut Donor Darah

Selanjutnya, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan berita acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap bacalon oleh masing-masing kabupaten/kota secara bergantian.

"Tujuh komisioner KPU Jawa Timur bergiliran memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat," terangnya.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Insan Qoriawan mengatakan jika KPU Jawa Timur melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.

“Artinya sebanyak 8 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 bacalon yang belum memenuhi syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan.

Adapun jumlah yang disyaratkan, sambung Insan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Insan melanjutkan, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini, akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jawa Timur.

Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi, di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Kota Kendari

Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16-22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2-21 Maret 2023 dan dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Sebagai informasi, 8 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.

Sedangkan 12 orang yang belum memenuhi syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga