82 Calon Pengantin Sudah Daftar Nikah, Gubernur Sultra Keluarkan Imbauan Larangan Pesta

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 26 September 2020
0 dilihat
82 Calon Pengantin Sudah Daftar Nikah, Gubernur Sultra Keluarkan Imbauan Larangan Pesta
82 calon pengantin telah mendaftar ke KUA sebelum Gubernur Ali Mazi mengeluarkan imbauan peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19. Foto: Repro Google.com

" Kebanyakan Oktober dan beberapa ada Desember 2020. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari mencatat 82 calon pengantin telah mendaftarkan diri untuk melangsungkan pernikahan.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari, Marwijid mengatakan, calon pengantin menjadwalkan pernikahannya akhir September hingga Desember mendatang.

"Kebanyakan Oktober dan beberapa ada Desember 2020," katanya, Jumat (25/9/2020).

Kebanyakan dari calon pengantin, lanjut Marwijid, mendaftar sebelum Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan imbauan peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.

Dalam imbauan itu diketahui berisi larangan melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan, salah satunya pesta perkawinan.

Baca juga: Jelang Pilkada, Gubernur Ali Mazi Lantik Pjs Bupati Empat Kabupaten

Sebagai bentuk dukungan atas imbauan Ali Mazi, Marwijid mengungkapkan, Kemenag telah menyampaikan kepada penghulu untuk mempertegas protokol kesehatan.

"Kami juga komunikasi dengan KUA. Mereka sudah rapat koordinasi bersama seluruh aparat serta pemerintah kecamatan dan eksekusinya disana (tempat akad) nanti sebelum acara pelaksanaan akad nikah akan disterilkan dulu oleh pihak keamanan," jelas Marwijid.

Sementara itu, Kemenag tetap membuka layanan akad nikah yang bisa diakses secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id.

"Sebenarnya kami berharap pada masyarakat yang mau nikah supaya dilaksanakan di balai nikah supaya terkontrol betul," tutupnya.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga