835 Preman di Sumut dan Ribuan Botol Miras Ilegal Ditangkap Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
835 Preman di Sumut dan Ribuan Botol Miras Ilegal Ditangkap Polisi
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra memaparkan kasus pengungkapan penyakit masyarakat. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 1.426 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual secara bebas. Selain itu, 835 preman juga turut diamankan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 1.426 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual secara bebas. Selain itu, 835 preman juga turut diamankan.

Keberhasilan itu dilakukan petugas kepolisian dalam operasi Pekat Toba yang berlangsung sejak 16 Maret sampai 5 April 2022.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sumut yang telah berhasil membuat suatu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berjalan dengan kondusif.

"Dengan ditangkapnya preman ini, bisa menjadi efek jera bagi mereka dan bagi yang lainnya. Begitu juga dengan peredaran miras ilegal ini," ungkap Irjen Pol Panca Putra, Selasa (19/4/2022).

Menurut Panca, di tengah pandemi COVID-19 ini. Seluruh masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah atau memutus penyebaran virus yang sedang mewabah ini.

Baca Juga: Nasib CASN Muna Ditentukan Hasil Rapat Internal BKN

"Apalagi penyakit masyarakat, ini juga harus diminimalisir agar tidak meluas," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, pelaku premanisme yang berhasil diungkap sebanyak 733 kasus dengan jumlah tersangkanya 835 orang.

Baca Juga: Kolaka Utara Urutan Kelima Daftar Realisasi APBD Tertinggi se-Indonesia

"Sedangkan miras diamankan 1.426 botol. Kemudian, untuk kasus perjudian ada 192 tersangka yang diamankan, prostitusi 113 tersangka dan pornografi 7 orang tersangka," ungkap Tatan.

Dari seluruh tersangka itu, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya kondom 14 bungkus, mesin tembak ikan 7 unit dan mesin jakpot 34 unit.

"Seluruh barang bukti itu akan dimusnahkan, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk memberantas segala praktek penyakit masyarakat," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga